Minggu, 27 Maret 2016

Bab 1. PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. PENDAHULUAN
Kata Pengantar
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan tugas“Pendidikan Kewarganegaraan”.
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
2. PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
              Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
              Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B. Kompetensi yang diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif  dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar  (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan)  yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa :  Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a.    Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.    Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.   Penaklukan.
b.   Peleburan.
c.   Pemisahan diri
  1. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
  1. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
  1. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di  Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
  2. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
  3. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
  1. Perjuangan kemerdekaan.
  2. Proklamasi
  3. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
  4. Pembangunan Negara Indonesia
  5. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
  1. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
  2. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
– Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
– Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
– Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
– Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
– Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
– Hak untuk hidup (pasal 28 A)
– Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
– Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
– Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
– Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
– Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
– Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
– Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
– Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
– Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
– Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
– Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
– Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
– Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
– Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
– Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
– Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
– Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
– Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
– Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
– Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
– Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
– Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
– Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
– Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
– Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
– Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
– Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
– Melaksanakan aturan hukum.
– Menghargai hak orang lain.
– Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
– Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
– Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
– Membayar pajak
– Menjadi saksi di pengadilan
– Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
– Mewujudkan kepentingan nasional
– Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
– Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
– Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
– Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
– Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
– Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
– Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
– Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
– Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
– Menciptakan  kerukunan umat beragama.
– Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
– Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
– Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
– Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
– Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
d. Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.  Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
– Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem    dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
–  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
– Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model  sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
– Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
– Sistem pemerintahan parlementer
– Sistem pemrintahan presidential
– Sistem pemerintahan campuran
F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
                        Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan  cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
                        Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
                                       Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi  :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia     dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah,    (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
  1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
  2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
  3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
  4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
  5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
  1. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
  2. Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH,  Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
  3. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
  4. Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
  5. Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan  kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
  1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
  2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
  3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
  4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
  5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah.  Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa  Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
  1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
  2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
  3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
  4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
  5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
  6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
  7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
  1. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
  2. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.
Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
  1. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur  kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
  1. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
  2. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
  3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
– Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
– Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
– Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
– Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
– Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
  1. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
  2. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
  3. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
  4. Adanya masa depan yang harus diraih.
  5. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
  1. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–undang.
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS). Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
3. KESIMPULAN
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dari dalam satu wilayah: Nusantara / Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
4. DAFTAR PUSTAKA

Selasa, 24 November 2015

OBSERVASI PABRIK TAHU


Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Teknik Lingkungan Dan AMDAL




NAMA : MUHAMMAD RENALDO

KELAS : 2IC12
NPM :27414476
PROGRAM STUDI TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2015
  
BAB I
PENDAHULUAN
Meningkatnya aktifitas berbagai macam industri menyebabkan semakin besarnya limbah yang di hasilkan dari waktu ke waktu. Konsekuensinya adalah beban badan air selama ini di jadikan tempat pembuangan limbah industri menjadi semakin berat, termasuk terganggunya komponen lain seperti saluran air, biota perairan dan sumber air penduduk, Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran yang banyak menimbulkan kerugian bagi manusia dan lingkungan dan selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif berupa pencemaran udara, air dan tanah yang merupakan hasil limbah proses produksi.Pengendalian pencemaran tanah, air, dan udara merupakan satu bagian dari proses pengelolaan kualitas lingkungan. Salah satu pengolahan udara adalah dengan penerapan teknologi pengendalian pencemaran udara berupa alat pengendali pencemaran udara, hal ini merupakan upaya untuk mengurangi emisi agar sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan. Salah satu cara meminimalisisr pencemaran air dan tanah adalah dengan penerapan teknologi penyaringan air limbah, hal ini merupakan upaya untuk memisahkan limbah yang seharusnya tidak dibuang di lingkungan masyarakat.
Meningkatnya produksi yang terjadi pada industri tahu tambun membuat pencemaran yang dihasilkan bertambah, emisi yang dihasilkan adalah sampingan dari proses pembuatan tahu. Terciumnya bau hasil proses pembuatan tahu menunjukkan sistem pengolahan limbah yang kurang sempurna. Oleh karena itu diperlukan evaluasi terhadap  pabrik tahu yang digunakan sehingga bagi lingkungan Sebagaimana peraturan  perundang undang  No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan sebagaimana di telah amanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan
Sebagaimana dari hasil Observasi kami bertujuan mengambil sebuah data dari proses dan dampak pencemaran limbah dari pabrik tahu.
1. Bagaimana proses dalam pembuatan tahu?
2. Bagaimanakah dampak dari pencemaran limbah tahu terhadap lingkungan
hidup ?
3. Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap pencemaran lingkungan hidup
dari limbah pabrik tahu ?
4. Untuk mengetahui cara pemanfaatan limbah tahu?
5. Bagaimanakah  proses pembuangan limbah tahu?
6. Bagaimakah dampak terhadap masyarakat sekitar?
7. Untuk mengetahui kandungan dalam limbah pabrik tahu ?
Manfaat
Hasil dari pengamatan kami atau penelitian ilmiah ini disusun, diharapkan dapat memberikan salah satu solusi penanganan limbah hasil dari proses pembuatan tahu.

                                                                                  BAB II
                                                                          PEMBAHASAN
Deskripsi Pabrik
Pabrik tahu yang beralamatkan di jalan regensi 1 Tambun Selatan, Bekasi.  didirikan oleh Bapak  rosidi pada tahun 1996, beliau sebagai pemilik modal sekaligus Pengelola pabrik tahu tersebut. Tujuan utama didirikan usaha ini adalah untuk penghasilan keluarga selain dipandang mempunyai prospek ke depan yang baik, karena hasil industri ini juga dapat diterima di semua lapisan masyarakat. Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha makanan yang memproduksi berbagai jenis tahu antara lain, tahu putih, tahu kuning dan tahu pong. Hal ini dilakukan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan konsumen. Dengan dibantu beberapa karyawan, saat ini pabrik tahu tersebut tetap bertahan dan berkembang untuk memajukan usahanya. Hal ini terbukti dengan banyaknya konsumen untuk memilih dan membeli tahu yang diproduksi industri ini.
Pengolahan Tahu
Proses Pembuatan Tahu dan Hasil Limbah
Proses pembuatan tahu dimulai dengan proses sortasi yaitu proses pemilihan kedelai yang baik. Dalam proses ini dihasilkan limbah padat kedelai hasil sortiran. Kemudian dilakukan perendaman kedelai selama kurang lebih 6 jam. Kemudian kedelai ditiriskan dan di cuci. Dalam proses ini dihasilkan limbah cair sisa cucian kedelai. Kemudian kedelai digiling sambil dialiori air mengalir. Bubur kedelai hasil penggilingan tersebut kemudian di encerkan dengan air kemudian di didihkan. Dalam keadaan panas bubur tahu disaring dengan kain blaco sambil dibilas air hangat sehingga susu kedelai dapat terekstrak keluar semua.Proses ini menghasilkan ampas yang kemudian akan dibuang sebagai sampah padat. Sari atau filtrat dari hasil penyaringan tadi ditampung dalam bak kemudian diberi air asam agar dapat menggumpal. Gumpalan tersebut ditampung dalam wadah atau cetakan tahu kemudian gumpalan tadi di press hingga terbentuk dari cetakan tahu tadi. Setelah dingin kemudian tahu dipotong potong. Dalam proses ini dihasilkan air limbah tahu yang bersifat asam.
Berikut dampak dari pencemaran limbah tahu terhadap lingkungan  hidup
Pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan hidup dilakukan dengan didasarkan pada perencanaan perilindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mencakup inventarisasi ligkungan hidup, penetapan wilayah ekoregian, dan RPPLH (rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) (pasal 5), yang perlu diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjamin efektifitas implementasinya. Lingkungan hidup mempunyai peta wilayah yang berbeda, berdasarkan kesamaan karekteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat, dan infentarisasi lingkungan hidup (Pasal 7 Ayat 2). pengendalian dampak lingkungan hidup mencakup tiga aspek penting, yaitu pencegahan, penanggulangan dan pemulihan (pasal 13).
Berikut penerapan sanksi terhadap pencemaran lingkungan hidup dari limbah pabrik tahu.
Penegakan hukum mengenai masalah lingkungan hidup di Negara kita, berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memberikan sanksi pidana.
(1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banya Rp10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah). Ketentuan pidana sebagaimana diataur dalam UUPPLH tersebut dimaksudkan untuk melindungi lingkungan hidup dari tindakan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dengan memberikan ancaman sanksi pidana tertentu pada pelangarnya. Untuk membahas perbuatan pidana lingkungan tersebut perlu di perhatikan konsep dasar tingkat pidana lingkungan hidup yang ditetapkan sebagai tidak pidana umum (delic genu) dan mendasari pengkajiannya pada tindak pidana khusus (delic species). Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan pada norma – norma hukum lingkungan berarti secara seimbang antara kepentingan ekonomi, pelestarian fungsi lingkungan dan kondisi sosial.
Berikut cara pemanfaatan limbah tahu.
Air limbah tahu adalah buangan yang mengandung unsur nabati yang mudah membusuk. Secara fisik dan kimia apabila dibiarkan dilingkungan akan mencemari lingkungan sekitarnya. Secara umum penanganan air buangan yang banyak mengandung zat organik dilakukan dengan cara.
a)  Cara fisika
Biasanya dilakukan pada awal penanganan yaitu pada saat pemilihan bahan kedelai pada proses penyaringan untuk memisahkan dari kotoran- kotoran yang tercampur.
b)  Cara kimia
Penanganan ini dengan menggunakan bahan kimia untuk :
1. Netralisasi air limbah.(larutan asam sulfat,as klorida,as phosphat, batu kapur)
2. Pengendapan yaitu penambahan zat kimia dapat menetralkan logam berat dijadikan ikatan garam yang mudah                   mengendap sehingga mudah dipisahkan antara endapan logam berat  larutan jernih yang bebas logam berat.
3. Penggumpalan yaitu proses terjadinya penggumpalan pada zat tersuspensi yang diubah menjadi gumpalan-gumpalan sehingga mudah mengendap.Proses ini biasanya dilakukan pada pengadukan cepat kemudian dilanjutkan dengan           pengadukan lambat sehingga terbentuk flokulasi atau butiran gumpalan dari kecil bergabung menjadi besar. Zat               penggumpal antara lain: alumunium sulfat,besi sulfat, poly alumunium klorida.
c)  Cara biologi
Dalam proses biologis terjadi penghancuran zat organik dari air limbah tahu oleh jasad renik. Mikroba tersebut dapat berupa bakteri, jamur atau ganggang. Zat tersebut mengubah bahan koloid menjadi sel, sedang sel yang terjadi karena berat dapat mengendap bersama lumpur dalam kondisi aerob dan anaerob. Beberapa cara biologi adalah:proses lumpur aktif,lapisan tritis,lagoon.bak kedap udara (anaerobik).
Proses pembuangan limbah tahu.
Industri tahu pada umumnya banyak menggunakan air dalam proses maupun untuk pencucian alat dan biji kedelai. Sebagian besar air yang telah digunakan langsung dibuang ke lingkungan. Beberapa jenis buangan dari industri tahu.
a.    Buangan padat
Pabrik tahu membuangan buangan padat pada saat pencucian yaitu berupa biji yang jelek. dan batu kerikil yang ikut dalam biji. Pada saat kedelai diproses menjadi susu kedelai dan disaring mengeluarkan ampas. Pemanfaatan limbah padat sampai pada saat sekarang adalah untuk makanan ternak. Juga dapat dibuat tempe gembus.
b.    Buangan cair
Sebagian besar dari buangan industri tahu adalah limbah cair yang mengandung sisa dari susu tahu yang tidak tergumpal menjadi tahu. Biasanya air limbah tahu mengandung zat organik misalnya protein, karbohidrat  dan lemak. Disamping zat tersebut juga mengandung padatan zat tersuspensi atau padatan terendap misalnya potongan tahu yang hancur pada saat pemrosesan yang kurang sempurna.  Padatan tersuspensi maupun terlarut tersebut akan mengalami perubahan fisik, kimia dan hayati yang menghasilkan zat toksin atau zat cemar lingkungan. Juga apabila dibiarkan dilingkungan akan menjadi busuk dan sangat mengganggu estetika. Dan juga akan mempengaruhi lingkungan.
Salah satu contoh penggunaan bahan llimbah lokal adalah menggunakan limbah cair tahu. Limbah tahu dapat dipakai sebagai pupuk dan pestisida bahkan fungisida organik dengan bantuan tambahan dari bahan yang lain, diantaranya adalah menggunakan bahan empon-empon atau tanaman herba melalui proses fermentasi. Sedangkan limbah cair tahu banyak mengandung sisa protein dan asam cuka sehingga mampu mendukung efektifitas fermentasi.
Dampak terhadap masyarakat sekitar.
Pencemaran air adalah pencemaran yang disebabkan oleh masuknya partikel-partikel ke dalam air sehingga mempengaruhi pH normal pada air.
Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran air di sekitar pabrik tersebut antara lain :
1.  Keadaan air sungai menjadi kotor dan keruh.
2.  Menimbulkan bau yang tidak sedap sehingga mengganggu pernapasan warga di sekitarnya.
3.  Banyak biota sungai yang mati
4.  Air di sungai tempat pembuangan limbah menjadi tergenang akibat sampah.
5.  Warga yang mempergunakan air, banyak yang terkena penyakit gatal-gatal dan diare.
6.  Merusak pemandangan / mengurangi nilai keindahan.
7.  Mencemari sumur warga.
Kandungan dalam limbah  tahu .
Air buangan industri tahu rata – rata mengandung BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS, dan minyak/lemak berturut – turut sebesar 4583, 7050, 4743 dan 26 mg/l. Bila dibandingkan dengan baku mutu limbah cair industri produk makanan dari kedelai menurut KepMenLH No. Kep-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, kadar maksimum yang diperbolehkan untuk BOD, COS, dan TSS berturut – turut adalah 50, 100, 200 mg/l. Sehingga terlihat jelas bahwa limbah cair industri tahu melebihi baku mutu yang telah dipersyaratkan.

Kesimpulan
Dampak dari pencemaran limbah pabrik tahu terhadap lingkungan hidup yaitu rusaknya  kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Dampak positif limbah yang dihasilkan pabrik tahu berupa kulit kedelai, ampas dan air tahu masih dapat dimanfaatkan menjadi produk-produk yang bermanfaat. Pemanfaatan limbah cair tahu menjadi nata de soya dan abon merupakan salah satu bentuk diversifikasi makanan berbahan baku ampas tahu. Selain itu, limbah cair tapioka juga dapat diolah menjadi nata de cassava dan limbah air kelapa dapat diolah menjadi nata de coco. Limbah berupa sayur-sayuran dan sisa bahan yang tidak termasak, bisa diolah menjadi pelet. Beberapa di antaranya bisa diolah menjadi kompos dengan proses fermentasi dan pencampuran pupuk organik.
Dampak negatif limbah usaha kecil pangan dapat menimbulkan masalah dalam penanganannya karena mengandung sejumlah besar karbohidrat, protein, lemak, garam-garam, mineral, dan sisa-sisa bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan dan pembersihan. Air buangan (efluen) atau limbah buangan dari pengolahan pangan dengan Biological Oxygen Demand ( BOD) tinggi dan mengandung polutan seperti tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida. Apabila efluen dibuang langsung ke suatu perairan akibatnya menganggu seluruh keseimbangan ekologik dan bahkan dapat menyebabkan kematian ikan dan biota perairan lainnya.

Saran
Setelah memberikan kritik untuk pembanggunan dan kemajuan pabrik tersebut, kami penulis juga memberi saran untuk pabrik tahu tersebut agar lebih baik.
1. Seharusnya pabrik yang baik adalah pabrik yang lokasinya mudah dijangkau oleh konsumen dan jauh dari pemukiman penduduk, agar polusinya tidak mencemari lingkungan penduduk.
2. Keadaan pabrik yang melakukan pemprosesan haruslah lebih higenis, sehingga kesehatandan gizi tahu tersebut terjaga hingga dikonsumsi oleh konsumen
3.Seharusnya Pemerintah menetapkan  tata aturan untuk mengendalikan pencemaran air untuk limbah industri, karena limbah dari industri tahu mengandung polutan organik dan  anorganik, maka air limbah tersebut tidak bisa langsung di buang ke sungai, tetapi harus  diolah terlebih dahulu sebelum di buang ke sungai agar tidak terjadi pencemaran.

Daftar Pustaka
Erwin Muhamad, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung : PT Refika Aditama, 2008.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Undang-Undang Pengelolaan Limbah, Bandung : CV Nuasa Aulia, 2009.
UU R.I No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta : CV. Tamita Utama.

Minggu, 27 September 2015

PERILAKU BUANG SAMPAH SEMBARANGAN

MENGAPA ORANG SERING MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN???
 
          *Sumber Gambar (www.google.com)

JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA

KATA PENGANTAR
Sampah, sebuah kata yang sering kita dengar dan barang yang selalu kita lihat setiap saat. Dimanapun dan kapanpun kita berada selalu ketemu dengan yang namanya sampah. Apakah itu sampah ? Ada banyak pengertian yang sering kita temui yang dilontarkan oleh para ahli dan pakar. Sampai saat ini masih beredar anggapan bahwa sampah merupakan barang sisa yang sudah tidak berguna lagi dan harus dibuang. Padahal sebetulnya sampah merupakan mutiara yang masih terpendam dan kalau dikelola akan menjadi barang yang sangat berguna.
Dalam kamus lingkungan (1994) dinyatakan bahwa Pengertian Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk digunakan secara biasa atau khusus dalam  produksi atau pemakaian; barang rusak atau cacat selama manufaktur; atau materi berkelebihan atau buangan.
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis (Istilah Lingkungan Untuk Manajemen, Ecolink 1996), sedangkan Dr.Tanjung menyatakan bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi, dibuang oleh pemiliknya  atau pemakai semula. Sedangkan dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat dan sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. (http://madanitec.com/knowledge/pengertian-sampah/)
DAFTAR ISI
–          KATA PENGANTAR
–          DAFTAR ISI
–          BAB  I PENDAHULUAN
–          BAB II PENYEBAB PERILAKU MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN
–          BAB III PERUBAHAN PARADIGMA SAMPAH
–          BAB IV SOLUSI UNTUK MENGURANGI JUMLAH SAMPAH
–          BAB V PENUTUP
I . PENDAHULUAN
Masalah sampah rasanya tidak kunjung bisa diselesaikan dengan tuntas. Meskipun sudah banyak upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Sampah tetap saja terlihat menumpuk di mana-mana. Masyarakat masih suka membuang sampah sembarangan. Tempat sampah khusus sudah disediakan seperti  tempat sampah khusus bahan organik, tempat sampah khusus plastik, dan tempat sampah khusus logam. Anehnya tempat sampah itu sepertinya tidak berfungsi. Tempat sampah organik isinya plastik, sandal, dan sampah-sampah lain campur jadi satu. Seperti yang diketahui bersama, setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia akan menimbulkan zat buang. Baik berupa gas, cair, maupun padat. Buangan berbentuk padat biasa kita sebut sebagai sampah. Dengan pertambahan penduduk Indonesia yang semakin meningkat, maka timbulan sampah yang dihasilkanpun juga meningkat. Menyusuri Jabodetabek, berarti harus menyiapkan diri untuk menyusuri jejak-jejak pemukiman sampah di tengah pemukiman warga. Bukan hal baru, masalah sampah yang dibuang tidak pada tempatnya menjadi boomerang bagi umat manusia. Kesadaran yang sangat penuh dari tiap-tiap insan terkadang jarang tercermin dari kesehariannya. Oleh karena itulah, belakangan ini banyak grup, lembaga profit maupun non profit bahkan pribadi-pribadi yang “ringan tangan” dan “ramah” mulai menggerakkan komunitasnya untuk turun secara aktif membersihkan sampah. Caranya bermacam-macam, mulai dari orang yang diam-diam mengelola sampah pribadi di rumah maupun ketika dimana saja, sampai teriakan lantang dan sapaan ramah penggiat lingkungan memberikan selebaran untuk dibaca orang banyak. Mirisnya, hal itu belum menyentuh semua lapisan masyarakat.
II. PENYEBAB PERILAKU MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Penyebab utama bagaimana perilaku membuang sampah sembarangan ini bisa terbentuk dan bertahan kuat di dalam perilaku kita adalah: a. Sistem kepercayaan masyarakat terhadap perilaku membuang sampah. Kemungkinan di dalam pikiran alam bawah sadar, masyarakat menganggap bahwa membuang sampah sembarangan ini bukan sesuatu hal yang salah dan wajar untuk dilakukan. Sangatlah mungkin masyarakat merasa bahwa perilaku membuang sampah sembarangan ini bukan suatu hal yang salah dan tidak berdosa. b. Norma dari lingkungan sekitar seperti keluarga, tetangga, sekolah, lingkungan kampus, atau bahkan di tempat-tempat pekerjaan. Pengaruh lingkungan merupakan suatu faktor besar di dalam munculnya suatu perilaku. Perilaku membuang sampah sembarangan ini tentu tidak akan pernah lepas dari pengaruh lingkungan sekitar. Saat ini, dalam menangggapi masalah pembuangan sampah sembarangan sudah menjadi pola perilaku di masyarakat yang “biasa” atau legal karena semua orang melakukannya. Secara tidak sadar maka perilaku membuang sampah sembarangan akan menjadi suatu bentukan perilaku yang terinternalisasi di dalam pikiran bahwa membuang sampah sembarangan bukanlah hal yang salah. Perlu diingat, cara seseorang manusia belajar yang paling mudah adalah dengan imitasi dan sebagain besar masyarakat belajar suatu perilaku adalah dengan imitasi. c. Perceived behavior control Seseorang akan melakukan suatu tindakan yang dirasa lebih mudah untuk dilakukannya karena tersedianya sumber daya. Jadi, orang tidak akan membuang sampah sembarangan bila tersedia banyak tempat sampah di pinggir jalan.
III. PERUBAHAN PARADIGMA SAMPAH
Selama ini program-program pengelolaan sampah lebih terfokus pada bagaimana mengolah sampah-sampah. Tidak ada yang salah, tetapi program-program itu melupakan sisi yang lain. Atau, paling tidak ‘menganak tirikan’ sisi yang tidak kalah pentingnya, yaitu: orang yang menghasilkan sampah. Sebenarnya jika masalah yang ada di ‘orangnya’ bisa diselesaikan, masalah-masalah sampah tidak akan terjadi. Masyarakat memiliki karakter dan perilaku yang buruk tentang sampah. Masyarakat Indonesia terkenal dengan sikapnya ‘BUANG SAMPAH SEMBARANGAN’. Karakter ini sepanjang pengamatan tidak mengenal status sosial atau pun tingkat pendidikan. Kalau diperhatikan di kampus-kampus atau di kantor-kantor yang umumnya lulusan perguruan tinggi masih banyak orang yang membuang sampah sembarangan. Terkadang di jalanpun, ada orang naik mobil Mewah tetap membuang sampah sembarangan dari jendela mobilnya. Merubah perilaku masyarakat bukan pekerjaan yang mudah. Upaya ini memerlukan waktu yang lama dan terus menerus. Perubahan perilaku dapat dilakukan melalui dunia pendidikan dengan cara memberikan pelajaran tentang sampah kepada anak-anak didik sejak mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi. Mereka diajari untuk membuang sampah plastik di tempat sampah plastik, sampah daun di tempat sampah organik, dan seterusnya. Mereka juga diberi pemahaman tentang akibat-akibat buruk membuang sampah sembarangan. Para guru dan pendidik harus dapat memberikan contoh/teladan membuang sampah pada tempatnya. Pendidikan bisa juga dilakukan untuk masyarakat umum. Misalnya dengan cara penyebaran leaflet tentang membuang sampah yang baik, tulisan-tulisan di media massa, atau iklan-iklan layanan masyarakat di televisi. Materi-materi ini harus disampaikan secara menarik dan tidak monoton. Dan yang penting adalah berkesinambungan. Tidak hanya sebentar atau musim-musiman saja. Bisa saja iklan layanan ini diselipkan di iklan-iklan komersial, atau di acara sinetron, acara talk show atau di cerita-cerita televisi. Pemerintah bisa menyelengarakan pelatihan, penyuluhan, atau seminar-seminar tentang pengelolaan sampah. Proses penyadaran dilakukan di seluruh lapisan masyarakat. Proses penyadaran dimulai dari aparat pemerintahan kemudian ke desa dan lanjut ke masyarakat. Perusahaan-perusahaan bisa menyalurkan sebagian dana CSR untuk program-program penyadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah yang baik. Program-program pemerintah yang sudah berjalan, seperti penghargaan KALPATARU dan ADIPURA dapat digalakkan kembali. Hadiahnya diperbesar sehingga lebih menarik daerah-daerah untuk meraih penghargaan tersebut. Demikian pula perlu diberikan penghargaan-penghargaan lain untuk perorangan atau kelompok-kelompok masyarakat yang telah berhasil mengelola sampah dengan baik. Di tingkat wilayah yang lebih kecil bisa dilaksanakan lomba-lomba kebersihan. Misalnya: tingkat kampung, tingkat desa, tingkat sekolah, dan lain-lain. Dari kegiatan-kegiatan di atas secara bertahap diharapkan terjadi perubahan perilaku masyarakat. Masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan. Masyarakat tidak membuang sampah di selokan atau saluran air. Masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Masyarakat mulai memisah-misahkan sampah sesuai kelompoknya: organik, plastik, logam, dan kaca. Masyarakat tidak lagi membakar sampah. Dan yang lebih penting muncul ’social control’ dari masyarakat itu sendiri untuk mengelola sampah dengan baik. Misalnya saja ada semacam hukuman sosial jika ada orang yang membuang sampah sembarangan. Atau orang akan menegur orang lain yang membuang sampah sembarangan. Lebih jauh lagi, orang malu dan takut membuang sampah sembarangan.
IV. SOLUSI UNTUK MENGURANGI JUMLAH SAMPAH
Ada beberapa hal yang bisa kita dilakukan oleh masyarakat untuk meminimalkan timbunan sampah yang dihasilkan, yaitu:
1. Kurangi pola konsumsi / belanja yang berlebihan.
2. Usahakan untuk tidak membungkus makanan dan membawa pulang kerumah.
3. Menggunakan produk dengan sistem sewa/pinjam.
4. Menggunakan produk dengan sistem refill.
5. Melakukan pemilahan sampah. Sediakan tempat khusus untuk sampah plastik/kertas/kaca/kaleng yang mungkin masih bernilai ekonomis yang nantinya bisa anda jual.
6. Memanfaatkan kembali barang bekas. Misal, botol kaca bekas syrup bisa digunakan untuk tempat air atau mungkin anda bisa melakukan hal-hal kreatif terhadap barang tersebut.
7. Sebisa mungkin melakukan komposting terhadap sampah kebun dan sampah basah sehingga bisa digunakan sebagai pupuk untuk kebun/taman sendiri atau dijual.
8. Jangan pernah bosan mengingatkan diri sendiri, teman, dan keluarga untuk melakukan hal-hal diatas.
9. Jangan pernah merasa bahwa apa yang anda lakukan ini sia-sia. Memang dampak bagi anda mungkin kecil, tapi jika setiap orang melakukan hal ini, maka bisa jadi apa yang kita lakukan diatas dapat mengurangi jumlah sampah yang harus dibuang ke TPA. Tanpa mengubah persepsi tentang sampah maka peran serta masyarakat dalam menanggulangi masalah sampah akan terbatas. Sebab masalah sampah hanya mampu diatasi lewat sinergi antara kebijakan pemerintah bersama kepedulian masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan terdekat dan terkecil.Namun, untuk merubah hal luar biasa ini harus dengan cara yang luar biasa pula. Dimulai dengan penambahan sarana kebersihan dengan penambahan tempat sampah di tempat-tempat yang strategis dan memberikan Pendidikan sejak usia dini, karena akan lebih mudah untuk membentuk karakter cinta lingkungan. Penyuluhan akan pentingnya menjaga kebersihan, disertai dampak negatif yang dihasilkan karena membuang sampah sembarangan, sampai dengan penetapan sanksi walaupun hal ini terasa berat namun hal ini penting untuk dilaksanakan untuk kebaikan bersama.
V. PENUTUP 
A.    Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari pejelasan-penjelasan karya tulis ini adalah sampah merupakan konsekuensi yang ada karena aktifitas manusia. Akan tetapi, manusia tidak menyadari bahwa setiap hari manusia menghasilkan sampah baik organik maupun anorganik. Kebanyakan orang tidak mau untuk mengolah sampah yang telah mereka hasilkan tersebut, karena mereka menganggap bahwa hal itu sah-sah saja untuk dilakukan. Oleh karena itu, peran serta setiap orang sangat diperlukan dalam mengatasi masalah sampah yang tak ada hentinya ini. Kita sebagai generasi muda diharapkan untuk dapat mengolah sampah dengan baik dan benar agar tidak mencemari lingkungan.
      B.     Saran
Saran-saran yang dapat penulis sampaikan kepada para pembaca karya tulis ini, antara lain :
1.      Janganlah membuang sampah sembarangan. Agar jumlah sampah yang ada tidak meningkat.
2.   Jagalah kebersihan. Kegiatan menjaga kebersihan ini dapat dimulai dengan mengangkat sampah yang ada disekitar kita dan membuangnya ketempat sampah.
3.  Mendaur ulang sampah. Kegiatan mendaur ulang sampah ini merupakan kegiatan yang cukup menarik. Karena kita tidak perlu membeli bahan-bahan yang baru untuk membuat suatu kerajinan, kita dapat memanfaatkan sampah yang dianggap masih dapat dimanfaatkan untuk membuat suatu kerajinan yang bernilai ekonomis tinggi.

4.      Sebagai generasi muda, kita harus menyadari bahwa sampah itu merupakan ancaman yang besar untuk masa depan bangsa. Untuk itu, sebagai generasi muda kita harus menumbuhkan kreasi-kreasi baru dengan memanfaatkan sampah. Dengan ini, tanpa kita sadari kita telah menyelamatkan masa depan bangsa dari bayang-bayang sampah.

Rabu, 10 Juni 2015

MANUSIA DAN HARAPAN

Pengertian Harapan 
       Setiap Manusia mempunyai Harapan. Manusia yang tanpa harapan, berarti manusia itu mati dalam hidup. Harapan tersebut tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup, dan kemampuan masing-masing. Berhasil atau tidaknya suatu Harapan tergantung pada usaha orang yang mempunyai harapan. Harapan harus berdasarkan kepercayaan baik kepercayaan pada diri sendiri, maupun kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa. Agar harapan terwujud, maka perlu usaha dengan sungguh-sungguh. Manusia wajib selalu berdoa. Karena usaha dan Doa merupakan sarana terkabulnya harapan.
       Harapan Berasal dari kata harapan yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi, sehingga harapan berarti sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Dengan demikian Harapan menyangkut Masa Depan. 
Contoh 
  • Spectryani seorang Mahasiswi Teknik Informatika Gunadarma. ia Rajin Belajar dengan harapan didalam ujian semester mendapatkan angka yang Baik. amin
  • hadir seorang wiraswasta yang rajin. sejak mulai menggarap usahanya ia mempunyai harapan usahanya menjadi besar dan maju, ia yakin usahanya ia menjadi kenyataan, karena itu ia berusaha bersungguh-sungguh dengan usahanya.
Harapan dan Cita-cita mempunyai Persamaan yaitu :
  • Keduanya menyangkut Masa Depan karena belum Terwujud.
  • pada umumnya dengan Cita-Cita maupun Harapan orang menginginkan hal yang lebih baik atau meningkat.
Sebab Manusia Mempunyai Harapan 
ada 2 ha yang mendorong orang hidup bergaul dengan Manusia lain, yakni :
  1. Dorongan Kodrat 
  2. Dorongan kebutuhan Hidup
Menurut Abraham Maslow, kodratnya Harapan Manusia atau Kebutuhan Manusia itu ialah :
a. Kelangsungan Hidup ( Survival )
b. Keamanan ( Safety )
c. Hak dan Kewajiban mencintai dan Dicintai ( be loving and love )
d. Diakui Lingkungan ( status )
e. Perwujudan Cita-Cita ( Self Actualization )

Kepercayaan
    Kepercayaan berasal dari kata percaya, artinya mengakui atau meyakini akan kebenaran. Kepercayaan adalah hal-hal  yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran. ada Jenis pengetahuan yag dimiliki seseorang, bukan karenamerupakan Hasil Penyelidik sendiri, melainkan diterima dari orang lain. kebenaran Pengetahuan yang didasarkan atas orang lain itu disebabkan karena orang lain tu dapat dipercaya. yang diselidiki bukan lagi masalahnya, melainkan orang yang memberitahukan itu dapat dipercaya atau tidak. pengetahuan yang diterima dari orang lain atas kewibawaannya itu disebut Kepercayaan.

Berbagai Kepercayaan dan Usaha Meningkatkannya
      Dasar Kepercayaan adalah Kebenaran. Sumber Kebenaran adalah Manusia. Kepercayaan itu dapat dibedakan atas :
1. Kepercayaan pada diri Sendiri
     Kepercayaan pada diri sendiri itu ditanamkan setiap pribadi manusia. Percaya pada diri sendiri pada Hakekatnya percaya pada Tuhan yang Maha Esa. Percaya pada diri sendiri, menganggap dirinya tidak salah, dirinya menang, dirinya mampu mengerjakan yang diserahkan atau dipercaya kepadanya.
2. Kepercayaan Kepada Orang Lain
    Percaya pada Orang lain itu dapat Berupa percaya kepada Saudara, Orang Tua, Guru, atau siapa saja. Kepercayaan kepada Orang Lain itu sudah tentu percaya terhadap kata hatinya, perbuatan yang sesuai dengan kata hati, atau terhadap kebenarannya. Ada ucapan yang berbunyi orang itu dipercaya karena ucapannya. Misalnya, orang yang berjanji sesuatu harus dipenuhi, meskipun janji itu tidak terdengar orang lain, apalagi membuat janji kepada orang lain.
3. Kepercayaan Kepada Pemerintah
    Pandangan demokratis mengatakan bahwa kedaulatan adalah dari rakyat, dan milik rakyat adalah Negara dan rakyat itu menjelma pada negara. Sseorang mempunyai arti hanya dalam Masyarakat, dan Negara. Hanya Negara sebagai keutuhan (totalitas) yang ada, sehingga kedaulatan mutlak pada Negara. Satu-satunya yang mempunyai Hak adalah Negara. Manusia perseorangan tidak mempunyai hak, tetapi hanya kewajiban. Karena itu jelaslah bagi kita, baik teori maupun pandangan teokratis atau demokratis negara pemerintah itu benar, karena Tuhan adalah sumber kebenaran, sehingga wajar jika Manusia sebagai warga negara percaya kepada negara dan pemerintah.
4.  Kepercayaan kepada Tuhan
     Kepercayaan kepada Tuhan yang maha kuasa itu amat penting, karena keberadaan Manusia itu bukan dengan sendirinya, tetapi diciptakan oleh Tuhan. Kepercayaan itu amat penting karena merupakan tali kuat yang dapat menghubungkan manusia dengan Tuhannya. Kepercayaan Berarti keyakinan akan kebenaran adanya Tuhan. Oleh Karena itu, jika Manusia ingin memohon pertolongan kepadanya, maka manusia harus percaya kepada Tuhan.

Kebenaran
    Kebenaran atau benar amat penting bagi manusia. Setiap Orang mendambakannya, karena ia mempunyai arti khusus bagi hidupnya. Ia merupakan fokus dari segala pikiran, sikap, dan perasaan. 
terdapat 3 Teori kebenaran yaitu :
  1. Teori Koherensi atau Konsistensi yaitu suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan itu bersifat koherensi atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar. 
  2. Teori Korespondensi yaitu suatu teori yang menjalankan bahwa suatu pernyataan benar bila materi pengetahuan yang dikandung pernyataan itu berkorenponden(berhubungan)dengan obyek yang dituju oleh pernyataan tersebut.
  3. Teori Pragmatis yaitu kebenaran sutu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis.