Kelas : 4IC12
N P M : 27414476
pada postingan kali ini saya akan
membahas tentang pengertian etika profesi dan organisasi yang menaungi para
profesional dalam dunia pekerjaan dan berorganisasi.berikut penjelasan singkat
dari saya yang dikutip dari berbagai sumber.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
1. Pengertian ETIKA
Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah
sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk,
dan tanggung jawab. St. John
of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat
praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia
merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara
lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.
Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya
dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal
menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan
sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah
etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah
laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga
tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika
melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian
utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif(studi
penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi
penggunaan nilai-nilai etika).
2. Pengertian PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa
Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah
"Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinjusendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinjusendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
3. Pengertian ETIKA PROFESI
- Pengertian Etika profesi menurut
keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) merupakan suatu sikap hidup berupa
keadilan untuk dapat memberikan pelayanan yang professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban serta keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka
melaksanakan suatu tugas yang berupakan kewajiban terhadap masyarakat.
- Pengertian Kode etik profesi
adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan professsional tertulis yang
dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan juga apa yang
tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode etik tersebut menyatakan
perbuatan apa yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga
apa yang harus dihindari.
- Tujuan kode etik adalah supaya
dapat professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
juga customernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat melindungi
perbuatan yang tidak professional.
PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional,
usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional,
dst. Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk
meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan
yang mengacu kepada sikap mental dalam
bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Profesionalisme berasal dan kata profesional yang
mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Agar lebih memahami profesinalisme,
berikut pendapat para ahli:
·
Menurut (Longman, 1987)
profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang
professional
·
Menurut Wignjosoebroto, 1999
profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya
kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang
tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan
tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada
sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan
·
Menurut Kiki Syahnarki
Profesionalisme merupakan “roh” yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi dan
membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya baik secara
internal maupun eksternal
·
Menurut Pamudji, 1985
Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang
– orang yang memiliki kemampuan tertentu pula
·
Menurut Korten & Alfonso, 1981
Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara
kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan
kebutuhan tugas (ask – requirement)
· Menurut Ahmad Bahar Profesionalisme
merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas
sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan
· Menurut Ahman Sutardi &
Endang Buduasih Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan
untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan
pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang
terkait
Jadi dapat disimpulkan Profesionalisme
adalah pemahaman seorang profesional dalam menjalankan profesinya.
ORGANISASI
PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI
§
Organisasi
Profesi
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
seagai individu.
Pada
dasarnya organisasi profesi memiliki 5 fungsi pokok dalam kerangka peningkatan
profesionalisme sebuah profesi, yaitu:
- Mengatur keanggotaan organisasi
- Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan teknologi
- Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya
- Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota
- Memberi sangsi bagi anggota yang melanggar etika profesi
§
Kode Etik
Profesi
Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi
sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur
tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
kelompok itu.
Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
A. PERSATUAN
INSINYUR INDONESIA (PII)
Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
adalah organisasi yang berdiri sejak Tahun 1952 didirikan oleh Bapak Ir.
Djuanda Kartawidjaja dan Bapak Ir. Rooseno Soeryohadikoesoemo di Bandung,
merupakan organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah Ikatan
Dokter Indonesia (IDI). Dalam sejarahnya PII telah banyak menelurkan
cendekiawan-cendekiawan dan profesional-profesional yang memegang peranan
penting di tanah air kita dalam beberapa dekade ini. PII di dalam
menjalankan proses kaderisasi insinyur melalui continuous
development program (CPD)yang isi programnya selain berisikan pengetahuan
keinsinyuran (sains dan teknologi) juga menitikberatkan pada pengenalan dan
pemantapan pembahasan mengenai ‘etika profesi Insinyur’. Sarjana
Teknik diharapkan setelah menjadi Anggota PII diwajibkan memegang teguh
etika profesi keinsinyuran yang dituliskan dalam Kode Etik
Insinyur Indonesia, Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia*.
Catur karsa adalah 4 prinsip
dasar yang wajib dimiliki oleh Insinyur Indonesia antara lain:
(1) mengutamakan keluhuran budi,
(2) menggunakan pengetahuan
dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia,
(3) bekerja secara sungguh-sungguh
untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dan
(4) meningkatkan kompetensi dan
martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran. Saya membaca 4
prinsip dasar ini menyimpulkan Insinyur Indonesia dituntut menjadi
insan yang memiliki integritas (budi pekerti luhur) dan semata-mata bekerja
mendahulukan kepentingan masyarakat dan umat manusia dari kepentingan pribadi
dengan senantiasa mengembangkan kompetensi dan keahlianengineeringnya.
Sapta Dharma adalah 7 tuntunan sikap
dan perilaku Insinyur yang merupakan pengejawantahan dari catur karsa tadi
antara lain:
(1) mengutamakan keselamatan,
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,
(2) bekerja sesuai dengan
kompetensinya,
(3) hanya menyatakan pendapat yang
dapat dipertanggungjawabkan,
(4) menghindari pertentangan
kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya,
(5) membangun reputasi profesi
berdasarkan kemampuan masing-masing,
(6) memegang teguh kehormatan dan
martabat profesi dan
(7) mengembangkan kemampuan
profesional.
Apabila kita baca lagi lebih
seksama, sapta dharma substansinya adalah sama dan seiring dengan
catur karsa, bahwa Insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika
dan integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun dia
bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu
ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain
adalah etika dan integritas. Apa pun yang Insinyur lakukan entah
itu dalam rangka pengembangan kompetensi keinsinyuran atau pun dalam
rangka membangun hasil karya keinsinyuran tetap saja selalu mengacu
pada prinsip etika dan integritas
.
· WARNA
Warna dasar diambil orange, yaitu
suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah
lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di
daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali,
sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna
yang kontras tetapi tetapi tetap lembut.
Untuk memberikan kontras kepada
kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan
tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka
putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan
dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya
.
· FILOSOFI
Ditinjau secara keseluruhan, maka
kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan
merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat
diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai
dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki
sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan
teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi
kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat
B. ORGANISASI PROFESI SERTA PII DI REGIONAL DAN GLOBAL
ORGANISASI PROFESI REGIONAL
1. Ikatan
Sarjana Teknik Manajemen Industri (ISTMI) merupakan organisasi profesi dari
disiplin ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia
yang didirikan di akarta pada tanggal 22 November 1986. Kelahiran organisasi
ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima
dikalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun
sebelumnya. Keberadaan organisasi ini telah menembus batas-batas konvensional
keteknikan atau keindustrian.
2. Persatuan
Insinyur Indonesia (PII) adalah organisasi profesi yang didirikan di kota
Bandung pada tanggal 23 Mei 1953 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana
teknik di seluruh Indonesia.
3. Asosiasi
Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) merupakan suatu asosiasi dimana setiap anggota
ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika
umum seorang ahli pelaksana jasa konstruksi.
ORGANISASI PROFESI GLOBAL
1. ACM (Association for Computing Machinery)
Organisasi ini adalah serikat ilmiah dan pendidikan
computer yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu
yang terdiri dari para professional dan para pelajar yang tertarik dengan
teknologi computer. Kantor pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat.
Secara umum ACM mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan
inovasi baru dalam bidang tertentu. ACM pernah mensponsori pertandingan
catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.
2. IEEE(Institute of Electrical and Electronics Engineers)
Merupakan organisasi internasional yang anggotanya adalah
para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari
organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha
mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan
engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan,
antariksa dan elektronika.
IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia Section yang
berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik). IEEE Indonesia Section memiliki
beberapa chapter, diantaranya:
- Communication Society Chapter
- Circuits and Systems Society Chapter
- Engineering in Medicine and Biology Chapter
- Join Chapter of Education Society
- Electron Devices Society
- Power Electronics Society
- Signal Processing Society.
- Joint Chapter MTT/AP-S
3. South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC)
Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara. Dibentuk
pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan computer
dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand.
SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap anggotanya secara
bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS(Special Regional Interest Group
on Profesional Standardisation) yang merumuskan standarisasi pekerjaan di dalam
dunia Teknologi Informasi.
SRIG-PS dibentuk karena dibutuhkannya standart professional
di bidang IT, khususnya ketika SDM di wilayah ini memiliki potensi yang cukup
dalam mengembangkan IT secara global.
C. SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Sanksi yang biasa di berikan ialah
berupa :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai
oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena
tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode
etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor
jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.
Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation
yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi
mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk
menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek
sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas
tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa
segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan
perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik
profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena
tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas
pertimbanganpertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi
harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode
etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah
dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,
mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun
sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan
demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara
jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang
benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh
dilakukan oleh seorang professional
REFRENSI
Fauzi, Haris. 2009. Organisasi Profesi Keguruan.
Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Hadi Lubis, Satria (2011). Etika Profesi, Tanggerang
Selatan.
Dwiyanto, Agus,
2011, Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi, Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka Utama.
Kurniawan, Agung,
2005, Transformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta: Pembaruan.
Siagian, Sondang
P., 2009, Administrasi Pembangunan, Jakarta: Bumi Aksara.
Yuwono, Ismantoro Dwi, 2011, Memahami
Berbagai Etika Profesi & Pekerjaan,Yogyakarta: Pustaka Yustisia.


