Kelas : 4 IC 12
NPM : 27414476
1. Peraturan dan
Regulasi
a.
UU No 19 Tahun 2002
UU No. 19/2002 ini sangat
melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada
hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti
UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum. Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah
dipublikasikan maupun belum atau tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media
apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs
web.
b.
Ketentuan Umum
·
Hak Cipta
Hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Perlindungan Hak Cipta
Dalam
Bab II bagian keempat UU No 19 tahun 2002 ciptaan yang dilindungi di atur dalam
pasal 12 dan 13.
1.
Pasal 12 ayat 1 menyebutkan dalam UU ini
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra.
2.
Dalam pasal 13 disebutkan tidak ada hak cipta
atas :
a)
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
b)
Peraturan perundang-undangan.
c)
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat
pemerintah.
d)
Putusan pengadilan atau penetapan hakim.
e)
Keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
3.
Pasal 34 menyebutkan : tanpa mengurangi hak
pencipta atas jangka waktu yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan,
penghitungan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi :
a)
Selama 50 tahun
b)
Selama hidup pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1 januari untuk
tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum,
diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia.
·
Pembatasan Hak Cipta
1.
Pasal 14 menyebutkan bahwa : tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta :
a)
Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara
dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
b)
Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu
yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali
apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau
ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak.
c)
Pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap.
·
Prosedur Pendaftaran HAKI
BAB IV
dalam UU No. 19 Tahun 2002 merupakan aturan dalam pendaftaran ciptaan yang
diatur dalam pasal 35 – 34.
a.
Pasal 35
1.
Direktorat jenderal menyelenggarakan
pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan.
2.
Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh
setiap orang tanpa dikenal biaya.
3.
Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya
sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4.
Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.
b.
Pasal 37
1.
Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan
dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak
cipta atau kuasa.
2.
Permohonan diajukan kepada direktorat jenderal
dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa indonesia dan disertai
contoh ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
3.
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) direktorat jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
4.
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah konsultan yang terdaftar pada direktorat jenderal.
5.
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara
untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
6.
Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata
cara permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
2.
Aspek Bisnis Di Bidang produksi dan desugn
a.
Prosedur pendirian usaha dibidang engineering
dan mampu membuat draft kontrak kerja untuk proyek engineering.
Contoh : Proses Mendirikan
PT ( Perseroan Terbatas ) Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Orang di sini dalam pengertian
orang pribadi maupun badan hukum. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil
bagian saham pada saat perseroan didirikan. Dalam hal pembuatan akta pendirian,
pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Dalam akta
pendirian harus berisi :
Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya :
1.
Nama dan tempat kedudukan perseroan.
2.
Maksud dan tujuan serta usaha kegiatan perseroan.
3.
Jangka waktu berdirinya perseroan.
4.
Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
5.
Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk
setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat setiap saham, dan nilai nominal
tiap saham.
6.
Nama jabatan, jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
7.
Penetapan tempat dan tata penyelenggaraan RUPS.
8.
Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.
9.
Tata cara penggunaan laba
Selain ketentuan tersebut
diatas, anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan
Undang-undang Tentang Perseroan Terbatas Pengisian format isian ini harus
didahului dengan pengajuan nama perseroan, dalam hal ini pendiri hanya memberikan
kuasa kepada notaris sebagai permohonan untuk memperoleh keputusan menteri
mengenai pengesahan badan hukum perseroan kepada manteri paling lambat 60 hari
terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya berikut dipaparkan
tahapan proses pendirian dan perizinan PT yaitu:
1.
Persiapan: Konsultasi, Pengisian, Formulir, Pendirian PT, dan Surat Kuasa.
·
Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT. biaya dan cara
pembayaran, prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran dan
perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan perseroan.
·
Persiapan dilakukan oleh para pendiri perseroan dengan mengisi formulir dan
surat kuasa pendirian PT.
·
Lama proses tergantung para pendiri perseroan.
2.
Pemeriksaan Formulir, Surat Kuasa, dan Pengecekan Nama PT.
·
Pemeriksaan formulir dan surat dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang
disampaikan.
·
Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang dipilih
sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum maka nama tersebut
langsung bisa didaftarkan oleh notaris melalui sisminbakum.
·
Jika nama perseroan adalah dimiliki pihak lain, maka harus diganti dengan nama
lain.
Persyaratan:
·
Melampirkan asli formulir dan surat kuasa pendirian PT.
·
Melampirkan fotokopi KTP para pendiri dan pengurus.
·
Melampirkan fotokopi KK pimpinan perusahaan.
·
Lama proses satu hari kerja setelah formulir dan surat kuasa diterima.
3. Pendaftaran
dan Persetujuan Pemakaian Nama PT
·
Proses pendaftaran dilakukan oleh notaris untuk mendapatkan persetujuan dari
instansi terkait ( Menteri Hukum dan Ham ) sesuai Undang-undang No. 40 tahun
2007.
4. Pembuatan
Draft ( Notulan Anggaran Dasar PT ) Dibuat berdasarkan informasi yang dibuat
oleh para pendiri perseoraan didalam pendirian PT dan surat
kuasa.
5. Pembuatan
Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang.
·
Proses pembuatan akta dilakukan setelah nama PT disetujui.
·
Akta pendirian PT ditandatangani oleh notaris yang berwenang.
·
Lama proses satu hari kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan: melampirkan fotokopi KTP pendiri
persero dan fotokopi KTP pengurus.
6. Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
·
Permohonan surat keterangan domisili diajukan kepada kepala kantor setempat.
·
Lama proses dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan: fotokopi kontrak/sewa tempat
usaha atau bukti kepemllikan tempat usaha, surat keterangan pemilik gedung
apabila berdomisili di kantor perkantoran, fotokopi PBB tahun terakhir
7. NPWP (
Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan surat keterangan wajib pajak.
·
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada kantor Pelayanan Pajak.
·
Lama proses NPWP dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
·
Lama proses SK wajib pajak setelah dua hari kerja setelah permohohan
diajukan.
·
Persyaratan lain dibutuhkan
8. Pengesahan
Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia
·
Permohonan diajukan oleh Notaris ke menteri Hukum dan Ham untuk mendapatkan
pengesahan Anggaran Dasar Perseoraan. Lama proses 25 hari kerja setelah
permohonan di ajukan.
·
Persyaratan lain dibutuhkan.
9. Surat Izin
Tempat Usaha ( SITU )
10. Surat Izin Usaha
Perdagangan ( SIUP )
·
Permohonan SIUP diajukan kepada kepala Dinas Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai
dengan keberadaan domisili perseoraan tersebut.
·
Lama proses sepuluh hari kerja setelah permohohan diajukan.
11. Tanda Daftar Perusahaan
( TDP )
·
Permohonan diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan
Kota/Kabupaten/Propinsi.
·
Bagi perusahan telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahan.
·
Lama proses empatbelas hari terhitung setelah permohonan diajukan.
12. Pengumuman Dalam Berita
acara Negara
·
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri hukum dan Ham RI maka harus diumumkan dalam Berita
acara Negara.
DRAFT Kontrak kerja
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
·
NAMA
: ……………………..
·
JABATAN
: ………………………
·
PERUSAHAAN : ……………………..
·
ALAMAT :
………………………
·
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebutPIHAK
PERTAMA.
·
NAMA
: ……………………..
·
JABATAN :
…………………….
·
PERUSAHAAN : …………………….
·
ALAMAT
: …………………….
·
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebutPIHAK KEDUA.
·
Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang
bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
·
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian
kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama
dengan biaya sebesar
Rp. ……………….. / Bulan
·
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
1.
Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and
Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking
Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and
Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2.
Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi
tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
RUANG LINGKUP KERJA
1.
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
2.
Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan
pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer
dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah
disepakati ini
3.
Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk
konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa
service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat
diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan
atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
SISTEM KERJA
1.
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam
sebulan
2.
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama
minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3.
Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak
Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2
x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
ANGGARAN BIAYA
1.
Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada
Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2.
Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service
dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3.
Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5
ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4.
Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali
atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan
oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah
mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat
tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
·
Kewajiban Pihak Pertama
1.
Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan
kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2.
Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap
bulannya
3.
Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak
Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4.
Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan
dengan jenis barang yang dibeli
·
Hak Pihak Pertama
1.
Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak
Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2.
Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu
tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai
dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3.
Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan
(komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan
baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi
(garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user)
di kantor dan atau atas bencana alam)
4.
Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak
Kedua.
·
Kewajiban Pihak Kedua
1.
Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada
di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2.
Membuat rencana kerja/service bulanan.
3.
Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi
keamanan penggunaan Komputer
4.
Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
·
Hak Pihak kedua
1.
Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2.
Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan
bukti pembelian spare part
3.
Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan
yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat
kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
SILANG SENGKETA
Jika kemudian hari terjadi silang sengketa
antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan
musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat
dibatalkan oleh kedua belah pihak
Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini
dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus
terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak
dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja
ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak
Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer)
dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat
perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan
pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa
ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
Surat perjanjian kontrak kerja service
komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta,
…………… 2011
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
(………………………..)
(……………….........)
KONSULTAN ENGINEERING
1.
Prosedur Pendirian Bisnis
1.
Tahap pengurusan izin pendirian
Bagi badan
usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan
dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan
untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus
dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh
mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.
Tahap penggolongan menurut bidang yang di jalani
Badan
usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian, dan sebagainya.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan pengesahan dan
izin dari departemen lain
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri yang berupa SIUP.
2.
Kontrak Kerja
Defini
kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan
perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan
perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan
kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat
3 sistem kontrak kerja, yaitu:
Perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya
kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan
maksimal 2 tahun.
Perjanjian kerja waktu
tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan
permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak
kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa
percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus
masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
3.
Proses Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri
dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
A.
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1. Perencanaan
Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2,
yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja
diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru,
terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan
promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh
ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya
yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan
mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua
pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
1. Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur.
2. Compensatory
Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada
semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
B.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003
tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan
serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum
jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
1.
Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang
relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan
pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan
memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
2.
Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan
karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan
pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas
diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan
mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi
kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
3.
Pemilihan Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta
dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal
melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan
melalui internet.
4.
Penunjukan Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan
barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
a.
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan
masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus
dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
b.
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara
yang ditetapkan oleh Presiden,
c.
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
d.
Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan
oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
e.
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau
pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif
stabil,
f.
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan
teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu
mengaplikasikannya.
KONTAK
BISNIS
Definisi
kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi
lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data
kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap
mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting
dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
REFERENSI :
http://akmal-aria.blogspot.co.id/2015/06/uu-no19-tahun-2002-mengenai-hak-cipta.html
dinus.ac.id/repository/docs/ajar/M6._Peraturan_Regulasi_2_.pptx
http://achmadarfan91.blogspot.co.id/p/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-dan.html
http://arizalferdiansyah.blogspot.co.id/2014/05/jelaskan-prosedur-pendirian-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar