Nama : Muhammad
Renaldo
Kelas : 4IC12
NPM : 27414476
Kelas : 4IC12
NPM : 27414476
1. Pengertian Konsultan
Engineering
A. Prosedur pendirian bisnis konsultan
enginering
International Finance
Corporation merupakan salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia
di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk dapat mengetahui
tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi
tambahan, Indonesia bahkan pernah berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil
di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam
survei tersebut berada di peringkat ke-107. Secara umum pendirian bisnis
memiliki empat tahapan, tahapan-tahapan tersebut, yaitu:
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan yang sudah skala besar hal ini menjadi suatu prinsip yang tidak
boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah didapatkannya sebuah izin,
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa
izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Beberapa jenis perusahaan
misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk
bukti surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan terhadap perusahaan lain agar dapat mendistribusikan
barang yang diproduksi. Berikut ini merupakan dokumen yang diperlukan,yaitu:
·
Bukti diri.
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain hal diatas
diperlukannya beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
·
Izin Domisili.
·
Izin Gangguan.
·
Izin dari Departemen Teknis.
·
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
·
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti berlandaskan badan hukum. Namun setiap usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka
hal yang harus dilakukan guna mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang telah berlaku. Izin yang mengikat suatu
bentuk usaha tertentu di Indonesia memang cukup banyak. Adapun pengakuan badan
hukum bisa didasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sampai
Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Suatu badan usaha dikelompokkan kedalam beberapa jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalaninya. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin tentu harus disesuaikan dengan departemen yang membawahinya
seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang
terkait.
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin dalam usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut. Namun
diluar itu, badan usaha juga harus memiliki izin dari beberapa departemen lain
yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang
dijalankannya seperti, Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai langkah selanjutnya, kegiatan
ini harus memiliki sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan.
B. Kontrak Kerja
Sangatlah penting bagi
pekerja untuk memiliki kontrak kerja diperusahaan ditempat ia bekerja untuk
mengetahui status si pekerja. Kontrak kerja merupakan suatu perjanjian yang dilakukan
antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu
tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang didalamnya memuat syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di
hari pertama pekerja bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya menerangkan dengan
jelas pekerja memiliki hak dan mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan
Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga
memuat mengenai prosedur-prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh
perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH
Perdata didalamnya menjelaskan bahwa yang dinamakan kontrak kerja harus
memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
ü Adanya pekerja
dan pemberi kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang
tidak sama didalam perusahaan. Ada pihak yang kedudukannya diatas yaitu pemberi
kerja dan ada pihak yang kedudukannya dibawah yaitu pekerja. Karena pemberi
kerja mempunyai hak dan kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja
diperlukan untuk menjabarkan syarat, hak dan kewajiban pekerja serta si pemberi
kerja.
ü Pelaksanaan
Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di
perjanjian kerja yang telah disepakati.
ü Waktu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan
oleh pemberi kerja.
ü Adanya Upah yang
diterima. Upah menurut Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981
tentang Perlindungan Upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha
kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu
persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk
buruh sendiri maupun keluarganya.
Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1) menerangkan bahwa perjanjian yang mengikat
hanyalah perjanjian yang sah. Sahnya pembuatan perjanjian harus berpedoman
terhadap Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata didalamnya menentukan
syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya:
ü Kesepakatan Yang
dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau adanya rasa
sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan
tidak ada atau tidak dianjurkan apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan,
penipuan, atau kekhilafan.
ü Kewenangan
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang atas dasar hukum
dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut pandangan
hukum mempunyai kewenangan untuk dapat membuat kontrak. Yang tidak memiliki
kewenangan adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan
ataucuratele, dan orang sakit jiwa. Anak-anak merupakan mereka yang
belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan
belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah menikah dianggap sudah
dewasa, yang mengartikan dapat untuk membuat perjanjian.
ü Objek yang
diatur harus jelas dalam hal ini penting untuk memberikan jaminan atau
kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah adanya kontrak fiktif.
ü Kontrak kerja
harus sesuai dengan Undang-Undang Maksudnya isi dari kontrak tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bersifat
memaksa, ketertiban umum dan atau kesusilaan.
C.
Kontrak Bisnis
Definisi
kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi
lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak
bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap
mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting
dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
D. Prosedur Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri
dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
Prosedur Pengadaan Tenaga
Kerja
Prosedur pengadaan tenaga
kerja terdiri dari:
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja
adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job
Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai,
dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja
diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan
sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat
terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat.
Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik
bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang
salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari
sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi
motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan
penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun
kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan
rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang
negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi,
wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan
untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
· Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur.
· Compensatory
Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada
semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja
adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi
yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No.
80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode
pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara
umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain :
1. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum
merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan.
Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui
media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga
masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.
2. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan
jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu
mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan
pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media
massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang
telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa
lainnya yang memenuhi kualifikasi.
3.
Pemilihan Langsung
Pemilihan langsung merupakan
pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan
sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari
penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi
baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
4. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam
Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan
langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi
kriteria yang antara lain :
·
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan
masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus
dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
·
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara
yang ditetapkan oleh Presiden,
·
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp.
50.000.000,
·
Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan
oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
·
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau
pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif
stabil,
·
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan
penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang
mampu mengaplikasikannya.
2. Berikut Mekansime penujukan Ahli K3
1. PERMOHONAN
Berikut
daftar permohonannya :
1. Daftar riwayat
hidup
2. Surat
keterangan pengalaman kerja di bidang K3
3. Surat
keterangan berbadan sehat dari dokter
4. Surat
keterangan pemeriksaan psikologi
5. Surat
keterangan kelakuan baik dari kepolisian
6. Surat
keterangan pernyataan bekerja penuh dari perushaan/instansi yang bersangkutan
7. Foto copy
ijazah / SSTB terakhir
8. Sertifikat
pendidikan khusus K3
2. MEMNAKER cq
DIRJEN BINWASNAKER
Setelah
seluruh persyaratan di permohonan telah lengkap maka berkasih di berikan ke
Kementrian Tenaga Kerja Untuk di proses yang nanti nya akan di nilai oleh TIM
PENILAI KEMENTRIAN.
3. SK
PENUNJUKAN
Setelah
memalui proses oleh TIM PENILAI dan lulus uji maka akan mendaptkan SK
PENUNJUKAN dari Kemantrian Tenaga Kerja. Untuk SK PENUNJUKAN ini masa berlaku 3
Tahun dan dapat diperpanjang dengan pengujian kembali tentang kemampuan
pengetahuan teknis K3.
Berikut
yang perlu disiapkan jika ingin memerpanjang SK tersebut ;
1. Surat
permohonan
2. Semua lampiran
sebagaimana lampiran awal
3. Salinan
keputusan penunjukan Ahli K3 yang lama
4. Surat
pernyataan dan pengurus/pimpinan instansi mengenai prestasi yang bersangkutan
5. Rekapitulasi
laporan kegiatan
Kemudian
apa saja yang menyebabkan SK PENUNJUKAN itu sudah tidak berlaku/pencabutan,
berikut penjelasannya :
1. Tidak berlaku
apabila yang bersangkutan :
·
Pindah ke perusahaan lain
·
Mengundurkan diri
·
Meninggal dunia
2. Di cabut
apabila yang bersangkutan terbukti :
·
Tidak memenuhi per-UU-an K3
·
Melakukan kesalahan dan kecerobohan
·
Dengan sengaja atau kecerobohan terbuka rahasia perusahaan
DAFTAR REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar